Dalam dunia jurnalistik kata pers istilah yang populer sebagai salah satu wadah jurnalistik yang resmi. Pers telah ada atau berdiri sebelum reformasi. Namun, pada massa reformasi kegiatan jurnalistik sempat mengalami keterpurukan. Segala aktifitasnya dikekang dan dibatasi.
Kegembiraan yang berlebihan setelah reformasi tergulirkan hampir masuk, baik birokrasi pemerintah maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokrasi. Namun, dengan maksud menjunjung asas demokrasi sering terjadi ide-ide yang pemunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma dan etika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme kerja. Termasuk bidang profesi kewartawanan dan kegiatan jurnalis pada umumnya. Kebebasan jurnalistik yang telah dibuka, ditandai dengan diberlakukannya UU No. 40 tahun 1999. Segala yang membatasi kegiatan jurnalistik ditinggalkan. Siapa pun dan kapan pun dapat menrbitkan penerbitan jurnalistik tanpa persyaratan yang rumit.
Dengan kebebasan yang diberikan kepada jurnalistik melaului pencetusan UU, lebih dari 10 tahun era reformasi kebebasan jurnalistik di Indonesia masih berada pada jalur yang negatif. Kebebasan jurnalis yang dianggap negatif karena hanya sebatas bebas dari kontrol pemerintah. Sementara berita yang disajikan kerap melampaui batas atau kebablasan dan cenderung tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
Sejatinya jurnalistik harus mempertimbangkan apakah berita yang disajikan atau dipublikasikan itu akan berdampak positif atau negatif terhadap kemaslahatan masyarakat luas. Idealnya wartawan menggunakan hati nuraninya, apakah berita yang dituliskan itu membawa kebaikan untuk kepentingan publik atau tidak. Dampak buruk pemberitaan media salah satu cerminan bahwa jurnalistik dalam baraktifitas kerja telah melampaui limit kebasan yang telah diberikan.
Dalam pandangan orang awam jurnalistik dapat dipertukarkan maknanya dengan beberapa istilah. Seperti halnya istilah pers dan wartawan. Namun sesungguhnya tidak, jurnalistik adalah suatu profesi yang berkaitan dengan pemberitaan khusus pada proses kegiatan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat, dan menyebarkan berita melalui media berkala pers yakni surat kabar, tabloid atau majalah kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya diberikan kebebasan oleh pemerintah yang dituang dalam bentuk UU yaitu melaksanakan perannya sebagai berikut: “1) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, 2) menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, 3) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar, 4) melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, 5) memperjuangkan keadilan dan kebenaran” ( Masduki, 2009:11).
Jurnalistik juga dikatakan sebagai profesi sehingga kebebasan yang diberikan dituang dalam bentuk UU. Profesionalisme berarti paham yang menilai tingginya keahlian, atau kemampuan pribadi, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan. Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi enam ciri berikut: 1) memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus dibidangnya. 2) mendapat gaji, honor, atau imbalan materi yang sesuai dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya. 3) seluruh sikap prilaku dan aktifitas pekerjaannya dipagari dan dipengaruhi oleh keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kode etik profesi.. 4) secara sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan keahliannya. 5) memiliki dedikasi luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang dimiliki yang ditekuninya. 6) tidak semua orang mampu melaksanakan pekerjaan profesi tersebut karena untuk bisa menyelaminya mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau keahlian tertentu.
Kegembiraan yang berlebihan setelah reformasi tergulirkan hampir masuk, baik birokrasi pemerintah maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokrasi. Namun, dengan maksud menjunjung asas demokrasi sering terjadi ide-ide yang pemunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma dan etika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme kerja. Termasuk bidang profesi kewartawanan dan kegiatan jurnalis pada umumnya. Kebebasan jurnalistik yang telah dibuka, ditandai dengan diberlakukannya UU No. 40 tahun 1999. Segala yang membatasi kegiatan jurnalistik ditinggalkan. Siapa pun dan kapan pun dapat menrbitkan penerbitan jurnalistik tanpa persyaratan yang rumit.
Dengan kebebasan yang diberikan kepada jurnalistik melaului pencetusan UU, lebih dari 10 tahun era reformasi kebebasan jurnalistik di Indonesia masih berada pada jalur yang negatif. Kebebasan jurnalis yang dianggap negatif karena hanya sebatas bebas dari kontrol pemerintah. Sementara berita yang disajikan kerap melampaui batas atau kebablasan dan cenderung tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
Sejatinya jurnalistik harus mempertimbangkan apakah berita yang disajikan atau dipublikasikan itu akan berdampak positif atau negatif terhadap kemaslahatan masyarakat luas. Idealnya wartawan menggunakan hati nuraninya, apakah berita yang dituliskan itu membawa kebaikan untuk kepentingan publik atau tidak. Dampak buruk pemberitaan media salah satu cerminan bahwa jurnalistik dalam baraktifitas kerja telah melampaui limit kebasan yang telah diberikan.
Dalam pandangan orang awam jurnalistik dapat dipertukarkan maknanya dengan beberapa istilah. Seperti halnya istilah pers dan wartawan. Namun sesungguhnya tidak, jurnalistik adalah suatu profesi yang berkaitan dengan pemberitaan khusus pada proses kegiatan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat, dan menyebarkan berita melalui media berkala pers yakni surat kabar, tabloid atau majalah kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya diberikan kebebasan oleh pemerintah yang dituang dalam bentuk UU yaitu melaksanakan perannya sebagai berikut: “1) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, 2) menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, 3) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar, 4) melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, 5) memperjuangkan keadilan dan kebenaran” ( Masduki, 2009:11).
Jurnalistik juga dikatakan sebagai profesi sehingga kebebasan yang diberikan dituang dalam bentuk UU. Profesionalisme berarti paham yang menilai tingginya keahlian, atau kemampuan pribadi, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan. Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi enam ciri berikut: 1) memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus dibidangnya. 2) mendapat gaji, honor, atau imbalan materi yang sesuai dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya. 3) seluruh sikap prilaku dan aktifitas pekerjaannya dipagari dan dipengaruhi oleh keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kode etik profesi.. 4) secara sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan keahliannya. 5) memiliki dedikasi luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang dimiliki yang ditekuninya. 6) tidak semua orang mampu melaksanakan pekerjaan profesi tersebut karena untuk bisa menyelaminya mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau keahlian tertentu.
Kebebasan jurnalistik yang diberikan, sekarang ini para jurnalisme sering melampaui limit kebebasan yang biasa dikenal dengan istilah yang populer yaitu kebablasan. Kebebasan yang muncul pada masa era reformasi ini ternyata membawa permaslahan baru. Para jurnalis masih banyak yang belum menguasai pengetahuan umum, skill, dan teknik penulisan berita yang sesuai kaidah serta berapresiasi dalam kebebasan yang kopherensif dan partisipatif. Memang era reformasi menimbulkan dilema, baik dilema yang dirasakan oleh par jurnalisme maupun oleh masyarakat dengan adanya kebebasan. Dari keenam syarat sebuah profesionalisme dan jurnalistik yang juga merupakan sebuah profesi maka akan jelas lampauan kebebasan oleh jurnalistik karena tidak sedikit para jurnalisme yang belum memenuhi syarat profesional itu sendiri.
Kebebasan yang tengah dijalani dengan jurnalistik sekarang ini bukanlah kebebasan yang benar-benar bebas melainkan tetap memiliki limit. Apabila sebuah kebebasan jurnalistik tidak dipahami dengan baik maknanya maka tidak menutup kemungkinan kebebasan yang diberikan akan disalah gunakan. Banyak hal penting terkait dengan kebebasan ini, selain dari ancaman kebebasan itu sendiri apabila melewati limit-limit yang telah ditentukan juga memiliki dampak-dampak yang negatif.
Ancaman kebebasan ini dapat dilihat dari dua aspek yaitu eksistensi jurnalistik diera sekarang ini dengan hasil kerjanya yaitu kegiatan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat, dan menyebarkan berita melalui media berkala pers yakni surat kabar, tabloid atau majalah kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya. Dengan kebebasan yang ada, ancaman dari aspek diatas bisa saja muncul dikarenakan para jurnalistik dengan seenaknya membuat berita tanpa memikirkan dampak dari berita yang di publikasikan. Seperti halnya membuat judul yang vulgar dan erotis pada saat menampilkan berita tentang seks atau membuat judul yang bombasis.
Ancaman terberat bagi kebebasan jurnalistik saat ini justru dari dari kelompok massa. Walaupun ada ancaman dari pemerintah, polisi, maupun tentara namun ancaman tersebut dari lembaga-lembaga tersebut atau perorangan dari lembaga tersebut bisa lebih terkontrol. Karena mereka mempunyai pemimpin yang bisa dimintai pertanggungjawaban dan lembaga itu mempunyai aturan baku yang dapat dijadikan rujukan. Ancaman lain yang tidak kalah beratnya adalah dari peraturan perundangan lainya seperti peraturan khususnya KUH perdana dan KUH perdata. Ini aspek kedua yang merupakan ancaman yang penting bagi jurnalistik.
Dari aspek lain ancaman yang dapat timbul dengan kebebasan jurnalistik yaitu seperti kecurigaan pada praktek jurnalisme preman, jurnalisme pelintiran, jurnalisme omongan, dan tudingan-tudingan negatif lainnya. Sampai masyarakat pun ikut menyepelekan peran jurnalistik dalam memberi informasi. Masyarakat sebenarnya belum sadar kebebasan tersebut bukanlah kebebasan untuk jurnalistik itu sendiri sebab secara tidak langsung ataupun langsung jurnlaistik merupakan bagian dri pembangunan bangsa dan negara.
“ Masyarakat mutakhir adalah masyarakat yang dilimpahi informasi”( robert k. Merton dalam jakob 1987:24). Dengan itu harusnya masyarakat ikut berperan memberikan informasi untuk dipublikasikan oleh jurnalistik melalui pers. Pers juga dengan adanya kebebasaban dapat dengan mudah menjadi agen control roda pemerintahan yang berjalan dan tidak dapat begitu saja diketahui oleh masyarakat tanpa melalui media pers dengan peran jurnalistik.
Media massa melalui jurnalistik dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup besar. Mereka menggunakan alat seperti halnya Koran, radio, majalah, televisi, dan seni pertunjukan. Peralatan terseebut dapat digunakan untuk menyampaikan pesan namun jika fungsi penyampaian informasi atau berita disalahgunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain; fungsi jurnalistik sebagai pencari dan penyebaran berita dan sebagai alat pendidik tidak lagi menjadi cara yang kuat, penayangan adegan yang tidak layak di media media elektronik merupakan wajah dari kebebasan jurnalistik.
Kehadiran media massa sebagai pendukung kegiatan jurnalistik senantiasa menghadirkan kontradikasi. Di satu sisi menyajikan hal-hal positif seperti hiburan, informasi, pengetahuan, dan teknologi untuk memperluas wawasan, dengan kata lain media massa baik elektronik maupun nonelektronik bisa memberikan informasi yang sehat dan mencerdaskan khalayak serta melakukan kontrol kritik yang konstruktif. namun di sisi lain, pemberitaan dari hasil kegiatan jurnalistik sering menimbulkan keresahan dan berbau provokasi.
Kebebasan yang tengah dijalani dengan jurnalistik sekarang ini bukanlah kebebasan yang benar-benar bebas melainkan tetap memiliki limit. Apabila sebuah kebebasan jurnalistik tidak dipahami dengan baik maknanya maka tidak menutup kemungkinan kebebasan yang diberikan akan disalah gunakan. Banyak hal penting terkait dengan kebebasan ini, selain dari ancaman kebebasan itu sendiri apabila melewati limit-limit yang telah ditentukan juga memiliki dampak-dampak yang negatif.
Ancaman kebebasan ini dapat dilihat dari dua aspek yaitu eksistensi jurnalistik diera sekarang ini dengan hasil kerjanya yaitu kegiatan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat, dan menyebarkan berita melalui media berkala pers yakni surat kabar, tabloid atau majalah kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya. Dengan kebebasan yang ada, ancaman dari aspek diatas bisa saja muncul dikarenakan para jurnalistik dengan seenaknya membuat berita tanpa memikirkan dampak dari berita yang di publikasikan. Seperti halnya membuat judul yang vulgar dan erotis pada saat menampilkan berita tentang seks atau membuat judul yang bombasis.
Ancaman terberat bagi kebebasan jurnalistik saat ini justru dari dari kelompok massa. Walaupun ada ancaman dari pemerintah, polisi, maupun tentara namun ancaman tersebut dari lembaga-lembaga tersebut atau perorangan dari lembaga tersebut bisa lebih terkontrol. Karena mereka mempunyai pemimpin yang bisa dimintai pertanggungjawaban dan lembaga itu mempunyai aturan baku yang dapat dijadikan rujukan. Ancaman lain yang tidak kalah beratnya adalah dari peraturan perundangan lainya seperti peraturan khususnya KUH perdana dan KUH perdata. Ini aspek kedua yang merupakan ancaman yang penting bagi jurnalistik.
Dari aspek lain ancaman yang dapat timbul dengan kebebasan jurnalistik yaitu seperti kecurigaan pada praktek jurnalisme preman, jurnalisme pelintiran, jurnalisme omongan, dan tudingan-tudingan negatif lainnya. Sampai masyarakat pun ikut menyepelekan peran jurnalistik dalam memberi informasi. Masyarakat sebenarnya belum sadar kebebasan tersebut bukanlah kebebasan untuk jurnalistik itu sendiri sebab secara tidak langsung ataupun langsung jurnlaistik merupakan bagian dri pembangunan bangsa dan negara.
“ Masyarakat mutakhir adalah masyarakat yang dilimpahi informasi”( robert k. Merton dalam jakob 1987:24). Dengan itu harusnya masyarakat ikut berperan memberikan informasi untuk dipublikasikan oleh jurnalistik melalui pers. Pers juga dengan adanya kebebasaban dapat dengan mudah menjadi agen control roda pemerintahan yang berjalan dan tidak dapat begitu saja diketahui oleh masyarakat tanpa melalui media pers dengan peran jurnalistik.
Media massa melalui jurnalistik dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup besar. Mereka menggunakan alat seperti halnya Koran, radio, majalah, televisi, dan seni pertunjukan. Peralatan terseebut dapat digunakan untuk menyampaikan pesan namun jika fungsi penyampaian informasi atau berita disalahgunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain; fungsi jurnalistik sebagai pencari dan penyebaran berita dan sebagai alat pendidik tidak lagi menjadi cara yang kuat, penayangan adegan yang tidak layak di media media elektronik merupakan wajah dari kebebasan jurnalistik.
Kehadiran media massa sebagai pendukung kegiatan jurnalistik senantiasa menghadirkan kontradikasi. Di satu sisi menyajikan hal-hal positif seperti hiburan, informasi, pengetahuan, dan teknologi untuk memperluas wawasan, dengan kata lain media massa baik elektronik maupun nonelektronik bisa memberikan informasi yang sehat dan mencerdaskan khalayak serta melakukan kontrol kritik yang konstruktif. namun di sisi lain, pemberitaan dari hasil kegiatan jurnalistik sering menimbulkan keresahan dan berbau provokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar